Mengenal Fintech Lending

Mengenal Fintech Lending – Apa itu fintech? Financial technology atau sering disebut dengan fintech memiliki arti gabungan dari jasa keuangan yang dalam prakteknya menggunakan teknologi digital dalam melakukan transaksi kepada masyarakat. 

Ada berbagai jenis fintech ojk yang saat ini tersedia di Indonesia, salah satunya adalah fintech lending yang melakukan kegiatan pinjam meminjam secara digital atau online. Dulu, lembaga lending mewajibkan peminjam dan pemilik dana untuk bertatap muka dan membawa sejumlah uang, kemudian dengan fintech lending hal tersebut tidak terjadi. Semua proses transaksi dapat dilakukan secara digital dan jarak jauh.

Munculnya fintech lending dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor penentu terbesar adalah penggunaan teknologi informasi dan perubahan gaya hidup masyarakat yang serba cepat. Di sisi lain masyarakat menginginkan proses yang tidak rumit dalam hal peminjaman uang, di sinilah fintech lending seolah menjadi solusi dari permasalahan tersebut.

Selain itu, masyarakat di era sekarang ini cenderung menginginkan proses transaksi yang cepat dan efisien tanpa harus pergi ke ATM atau bank terlebih dahulu. Dari segi praktik, tentunya fintech memiliki kelebihan dan kekurangan, seperti dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, sebagai berikut.

Keunggulan

Keuntungan bagi masyarakat yang sangat terlihat adalah kemudahan bertransaksi dan mencari peminjam dan pemberi pinjaman. Selain itu, juga memiliki banyak pilihan dari berbagai fitur dan layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech lending. Semuanya dinilai mampu menyederhanakan rantai transaksi.

Dampak positif bagi negara adalah mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan percepatan peredaran uang dan meningkatkan perekonomian masyarakat serta keberadaan fintech lending diharapkan mampu mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).

Kelemahan

Selain memiliki kelebihan seperti yang disebutkan di atas, fintech lending juga memiliki kelemahan. Kelemahan pertama dari fintech lending adalah jika tidak dilengkapi dengan sistem keamanan digital yang memadai akan menjadi sasaran serangan hacker. 

Kelemahan kedua adalah mengenai skema jika pihak terkait menanggung risiko gagal bayar. Bahkan tidak tertutup kemungkinan perusahaan pemberi pinjaman yang tidak bertanggung jawab akan menyalahgunakan data dari konsumennya.

 

Perusahaan Fintech Lending di Indonesia

Akhir-akhir ini, fintech lending menjadi topik perbincangan di lembaga dan lembaga keuangan di Indonesia. Nilai transaksi fintech lending juga meningkat setiap bulannya. Oleh karena itu, melihat pertumbuhan yang signifikan, pemerintah mau tidak mau membuat regulasi tentang keberadaan fintech lending.

Regulasi Fintech di Indonesia

Keberadaan fintech lending di Indonesia berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka melakukan pengawasan agar berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan, OJK membuat peraturan sendiri. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk memperkuat regulasi tersebut, OJK juga mengeluarkan regulasi berikutnya, yaitu Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peluang dan tantangan masa depan

Sebagai negara berkembang dengan perekonomian yang cukup stabil, Indonesia memiliki iklim yang baik untuk investasi. Dengan adanya perusahaan fintech lending di Indonesia, nilai investasi ekonomi meningkat. 

Selain itu, banyak pelaku dan konsumen yang semakin sadar akan peraturan OJK. Oleh karena itu, perusahaan berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin operasional. Meski begitu, ada tantangan yang harus dihadapi, di antaranya keberadaan perusahaan fintech yang tidak mendaftar ke OJK. 

Parahnya lagi, perusahaan ‘ilegal’ ini sangat merugikan masyarakat. Hal inilah yang menciptakan citra bagi perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK dan kredibel serta mendapat stigma buruk di masyarakat. 

Apa itu Peer to Peer Lending? 

Peer to Peer Lending adalah penyediaan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dan Peminjam dalam rangka mengadakan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Dengan platform P2P lending, setiap orang dapat memberikan pinjaman atau pinjam meminjam untuk berbagai keperluan, tanpa perlu menggunakan jasa lembaga perbankan. Sederhananya, pinjaman P2P seperti pasar. Namun dalam hal ini yang dipertemukan adalah si peminjam dana dan si pemberi pinjaman dana.

Banyak orang kini memilih untuk meminjam atau menginvestasikan asetnya di P2P lending. Hal ini dikarenakan syarat dan ketentuan yang diminta lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank dan koperasi.

Demikian pembahasan mengenai Fintech Lending, semoga artikel ini bermanfaat.